"Tapi hal ini masih perlu dilakukan inventarisir kembali oleh Tim Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Riau karena mungkin masih banyak jenis penghimpunan dana di masyarakat yabg tidak terdaftar di OJK tetapi beroperasi di Riau," katanya.
Subandi menjelaskan, dari data sampai September 2016 yang dimiliki OJK, jumlah pengaduan layanan jasa keuangan yang diterima pihaknya mencapai 59 laporan.
Dari total pelaporan itu, masalah yang diadukan yakni perbankan sebanyak 45 aduan, pembiayaan 9 aduan, asuransi 4 aduan, pasar modal 1 aduan, sementara pegadaian dan dana pensiun nihil aduan.
Beberapa masalah terkait penghimpunan dana yang dilaporkan itu di antaranya yakni Dream for Freedom (Nesia), Manusia Membantu Manusia (MMM), arisan berantai via medsos dan Koperasi Indonesia (dulu bernama Koperasi Mandala).
"Untuk pelanggaran yang terbukti menyalahi undang-undang akan dilakukan tindakan hukum oleh OJK," katanya. (red)