Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) teskrim Polres Rohul, Desi membenarka adanya pelimpahan kasus dugaan cabul dengan inisial pelaku Daan (16) ini.
"Namun belum bisa memastikan hari apakah, diserahkan penyidik. Tapi berdasarkan infomasi hari akan diserahkan," ucap Desi
Sementara kasi Pidum kejaksaan negeri Rokan hulu, melalui jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini penyidik akan menyerahkan berkas tahap dua kasus cabul untuk tersangka Daan.
"Setelah berkas sudah diterima kembali diperiksa jika berkas belum lengkap akan kita kembalikan ke penyidik untuk melengkapi dan jika sudah lengkap maka dalam waktu dekat kasus ini akan disidangkan di PN Pasir Pengarayan," jelas Juan.
Diberitakan sebelumnya, kejadian kasus dugaan cabul baru diketahui oleh orang tua korban, Jetro Sitorus terjadi pada 29 Maret 2016 lalu.
Dari pengakuan putrinya, JJ disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali. Begitu juga dengan korban MT juga disetubuhi 4 kali.
"Anak saya mengakui tempat pelampiasan nafsu bejat pelaku dilakukan di rumah pelaku yang berada areal pasar Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai," berdasarkan keterangan orang tua korban sebelumnya. (red)