Penangkapan NV bermula saat Polsek Bonai Darussalam mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di Dusun Harapan Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi SH menceritakan Kronologi Penangkapan seorang Wanita Budak Narkoba, Pada hari jumat (20/07/18) setelah mendapat informasi dari Masyarakat Riza mengumpulkan beberapa anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Penyalah gunaan Narkotika,
Selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya langsung bergerak cepat menuju Target,sekitar pukul 09.00, polisi melihat NV ‎sedang menggendong anaknya, dianggap mencurigakan,anggota kami langsung menggeledah pakaian dan pada saat itu dalam gendongan ditemukan pipet kecil warna bening,selanjutnya aparat kepolisian yang disaksikan oleh Kades Sontang Zulfahrianto SE, melakukan penggeledahan di dalam rumah NV, di dalam rumah Wanita Budak Narkoba Ini Polisi berhasil menyita,1 buah Bong (Alat hisap- Red) satu buah kaca pirex,satu buah pipet warna bening,satu buah mancis,kemudian di bawah kamar mandi juga ditemukan 12 Paket kecil dan satu Paket besar yang di duga Narkotika golongan1 jenis‎ Sabu ,Mendapati sejumlah barang bukti tersebut,aparat langsung
Membekuknya NV dan di angkut ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk dilakukan Proses Penyidikan Lebih lanjut‎ ,‎ Pelaku akan kami kenakan pasal 114 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," Papar Riza Kapolsek Bonai Darussalam.
***(yus)