Para pelaku yang berhasil diamankan yakni
1. JWSR, Lk, 20 thn, Kristen, Swasta, Rt 05 Rw.02 Desa Pasir Jaya Kec. Rambah Hilir.
2. MPS, Lk, 26 thn, Kristen, Swasta, DK 3 RK V Desa Pasir Jaya.3. AR, Lk, 29 thn, Kristen, swasta, RT 05 RW 02 Desa Pasir Jaya.
4. RRG, Lk, 21 thn, Kristen, Swasta, DK 3 RK V Desa Pasir Jaya.
5. IHN* 22 thn, kristen, swasta, RT 22 RW 02 DK 3 Desa Pasir Jaya.
Kemudian Kapolsek mengumpulkan anggota dan langsung berangkat menuju ke lokasi.
Kemudian pada hari Rabu tgl 11 Juli 2018 sekira pukul 23.30 Wib Kapolsek Rambah hilir Iptu Budi Ikhsani SH bersama Aipda JERRY WINTER SH, Bripka Dedi Jasmara, Bripka Julriadi Simanjuntak dan Brigadir Firman P Manik mendatangi lokasi .
Pada kesempatan itu juga mereka melakukan penangkapan terhadap 5 org laki2 pelaku perjudian di sebuah warung di Rt. 05 RW 02 DK 3 Desa Pasir Jaya Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
Dan pada saat dilakukan penangkapan ke lima laki2 tersebut sedang melakukan perjudian jenis song degan menggunakan kartu remi.
Kapolres Rohul.melalui Paur Humas Iptu Nanang Mujiono SH,jumat (14/7) membenarkan peristiwa tersebut,
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa Uang Tunai Berjumlah Rp. 388.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah ) dan Kartu Remi yg Telah Digunakan Berjumlah 108 (Seratus Delapan ) Lembar sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(yus)