Kedua Pemuda tersebut yakni 1. SU, Laki laki, 18 thn, islam, simpang KUD desa mahato
2. JU, laki laki, 18 thn, islam, titi putus pasir putih Desa
Sesuai Kronologis kejadian yang didapat di Mapolres Rohul rabu (11/7) Pada hari sabtu tgl 07 juli 2018 sekira pukul 21.00 Wib pada saat Deniayuni (korban) bersama temannya Sdri.Pipi (Saksi) Mengendarai sepeda motor VARIO melintas dari KM 23 menuju KM 21 desa mahato.
Tiba tiba ada dua orang laki laki yang menggunakan sepeda motor SUPRA X 125 berwarna hitam memepet korban dan merampas HP korban yang sedang dipegang korban.
Lalu korban dan temannya Sdri.PIPI berusaha untuk mengejar pelaku dan korban terjatuh sehingga kening bagian depan kepala korban mengalami luka memar dan korban berteriak minta tolong dengan warga setempat.
Mendengar teriakan tersebut Lalu ada satu orang warga laki-laki bernama Ramdon Mengejar pelaku menggunakan sepeda motor KAWASAKI ninja, lalu Sdr Ramadon Memberhentikan pelaku dan menangkap pelaku.
Melihat kondisi tersebut masyarakat berdatangan untuk membawa pelaku ke kantor Bhabinkamtibmas Desa mahato KM 24, sekira pukul 01.00 atas Perintah Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi ,SH,MH.
Piket Reskrim dan Piket yanmas polsek Tambusai Utara menjemput pelaku dan barang bukti dari Kantor Bhabinkamtibmas KM. 24 Mahato untuk dibawa kemapolsek tambusai utara guna proses hukum lebih lanjut.