Barang bukti yang diamankan, enam belas paket diduga narkotika jenis shabu, satu buah kotak yang dibalut lakban warna hitam tempat menyimpan narkotika jenis shabu, satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam
Sesuai Informasi yang didapat di Mapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Nanang fujiono SH rabu(11/7),mengatakan,Pada hari Senin(09/7/2018 )sekira pukul 16.00 wib, Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai sering terjadi transaksi Narkotika.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masukan Efendi memerintahkan Kanit Idik II BRIPKA Hendri Rikardo beserta anggota melakukan Penyelidikan terkait informasi tersebut.
Pada pukul 22.00 wib, Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan disebuah warung di Lingkungan Kuba Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai setelah diamankan mengaku bernama PS, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau tempat terbuka ditemukan barang bukti diatas, kemudian dilakukan interograsi terhadap saudara PS mengakui memperoleh narkotika jenis shabu dari saudara KE,
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah KE namun tdk dijumpai dan tdk diketahui keberadaan saudara KE, selanjutnya terhadap saudara PS dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut
Kapolres Rohul melalui Paur Humas,Iptu Nanang Mujiono rabu(11/7)membenarkan peristiwa tersebut,dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohul.(yus)