Kanal

Digaji Rp10 Juta, Kurir Narkoba Asal Sumbar Gagal Kirimkan 3 Kg Sabu Dibungkus Mirip Kado

PEKANBARU, Riauin.com - Sebuah mobil Honda Brio BA 1594 OT, yang membawa sabu melaju dari arah Duri ke Pekanbaru melintasi Jalan Yos Soedarso, Rumbai dikendarai seorang pria, Ongki (28), Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 02.30 Wib, dicurigai dan diberhentikan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Polisi lantas memeriksa kendaraan tersebut dengan sigap dan 3 paket sabu seberat 3 kilogram lebih ditemukan dalam mobil yang dibungkus sedemikian rupa berbentuk kotak kado.

Sabu ini juga ditemukan dibalut plastik hijau corak tulisan china, dan handphone untuk komunikasi.

"Tersangka Ongki ini diduga pengedar narkoba. Sabu tujuan Bukit Tinggi, Sumatra Barat," ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Pria Dinata kepada wartawan, Senin (14/5/2018) saat ekspos.

Barang haram ini dijemput tersangka dari wilayah Dumai menuju Bukit Tinggi menggunakan sebuah mobil Brio warna Silver BA 1594 OT seorang diri. Aksinya terhenti setelah polisi mengetahui dia membawa sabu melalui informasi terpecaya.

"Sabu 3 kilogram lebih ini diedarkan ke wilayah Bukit Tinggi. Ini pengakuan tersangka," sebut Edy.

Upah yang didapat tersangka ini setelah barang haram tersebut sampai ke tujuannya sebesar Rp10 juta. Dengan modus yang sama, aksinya telah dilakukan sebanyak 3 kali memasukan barang haram ke dalam kotak kado.

"Upah yang diimingkan untuk tersangka ini Rp10 juta. Beberapa kali aksinya mulus dilakukan dengan motif yang sama. Untuk yang ke 3 kalinya dia kita amankan," beber Edy.

Terkait ke 3 kalinya aksi tersangka ini, pertama dan kedua mengedarkan sabu sebanyak 2 kilogram. Lalu yang terakhir ini sebanyak 3 kilogram sabu. Ia merupakan warga Padang, Sumatera Barat.

"Untuk aksi dua kalinya tersangka, sabu ini diedarkan di wilayah Padang. Terakhir diedarkan ke Bukit Tinggi," pungkas Edy.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 5 tahun kurungan penjara.(int/nol)


Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler