Kanal

Sat Narkoba Polres Rohul Amankan 7 Orang Pelaku Diduga Pengguna Narkoba Jenis Pil Estacy

PASIRPANGARAIAN, Riauin.com - Polres  Rohul melalui Sat Narkoba mengamankan 7 Orang Pelaku diduga pengguna Narkoba Jenis Pil Estacy,ketujuh pelaku tersebut diamankan di Mapolres Rohul

Sesuai Kronologis yang didapat di Mapolres Rohul melalaui rilis Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH mengatakan,Pada hari Kamis tanggal 26/04/2018) Kasat Narkoba AKP Masjang Ependi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan lingkar km 04 Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi atau menggunakan narkoba.

Atas dasar informasi tersebut bersama anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ditempat yang disampaikan, pada saat dilakukan penyelidikan Anggota Sat resnarkoba.melihat satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ melintas dijalan lingkar menuju bundaran Islamik Center Pasir Pengarsipan.

Dan  terlihat dari kaca depan mobil ada wanita yang sedang asih joget kemudian Anggota Sat Resnarkoba mengejar menggunakan sepeda motor dan mobil.

Sesampainya dijembatan Kampung Baru Anggota Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Masjang Eendi menyetop mobil tersebut.

Pada saat kenderaan berhenti  anggota  melihat tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan yang lagi asik atau lagi tinggi kemudian dilakukan itrograsi bahwa mereka mengkonsumsi narkotika jenis pil inex atau extasi.

Selanjutnya ke delapan orang tsb dibawa ke polres Rokan Hulu. sesampai di Polres Rokan hulu dilakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dikemudikan oleh saudara JU.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1/2 (setengah)  dibungkus plastik rokok warna putih bening yang ditemukan dibawah bangku baris ke dua, dan kemudian dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan dua butir pil extacy  yang dibungkus pelastik klip warna putih bening yang ditemukan dibawah karpet pengemudi sebelah kanan,.

Selanjutnya dilakukan interograsi terhadap diduga pelaku bahwasanya narkotika jenis inex atau extasi dipesan oleh saudara JU kepada saudari IAP sebanyak dua belas butir, seharga Rp. 3.000.000,-( tiga juta rupiah )

Narkotika jenis inex diserahkan kepada JU di kafe jalan lingkar dan dikonsumsi bersama - sama, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Nama yang diduga pemakai tersebut, 1. JU,Alamat : Ulak Patian Kec. Kepenuhan Kab. Rohul, 2. DA, ,Dusun 01 RT 001 RW 001 Desa Ulak Patian Kec. Kepenuhan Kab. Rohul. 3. IB, 04 Juni 1999, Perempuan, Islam, Ex Pelajar, Dusun Padang Merbau Barat RT 001 RW 001 Koto Perambahan Kec. Kampar Timur Kab. Kampar.

4. FS,13 Januari 2000, Perempuan, Islam, Alamat Kab.Malang Provinsi Jawa Timur.   5. ES, Kampung Panjang 10 Desember 2000 Perempuan, Islam, Alamat Dusun Kampung Panjang RT 002 RW 002 Desa Rantau Panjamg Kec. Tambusai Kab. Rohul.  6. IS, 12 Maret 1995, Perempuan, Islam, Alamat Km 04 Desa Suka Maju Kec. Rambah Kab. Rohul.

7. IAP, 01 April 2001, Perempuan, Islam, Alamat Dusun Nogori Desa Babussalam Kec.Rambah Kab. Rohul. 8. AN, *(BUKAN TERSANGKA)* dijadikan sebagai saksi karena hasil intrograsi serta keterangan JU dan DA bahwasanya AN tidak ada menggunakan/ mengkonsumsi dan dikuatkaan dgn hasil tes urin ( Negatif ),

Kapolres Rohul melalui pasir Humas Nanang Mujiono SH,membenarkan peristiwa tersebut,dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1/2 butir diduga narkotika jenis pil extacy  2  butir pil extasi atau index,1 unit mobil Toyota Fortuner 2 unit handphone.(yus)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler