Kanal

Mantan Kades Kepenuhan Diserahkan ke Kejari Tahap II

PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Akhirnya Azhar Kepala Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau diserahkan di Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian Rabu, (4/4/2018) sekira Jam 9.30 wib oleh jajaran Kepolisian Rokan Hulu dari Polsek Kepenuhan.

Oknum Kades di ini menjalani Tahap II dari Penyidik Polisi Sektor Kepenuhan Resor Rokan Hulu setelah dikhabarkan melarikan diri pasca Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kamis (29/3/2018) siang, menolak gugatan peradilan dengan termohon  Polsek Kepenuhan yang diajukan pemohon Azhar Kepala Desa Kepenuhan Timur, Rokan Hulu (Rohul),

Penyerahan tahap II Kades Azhar ini dikawal ketat oleh Jajaran Polisi Resor Rokan Hulu ada Kasat Binmas Polres Rohul AKP S. Sinaga, Kepolsek Kepenuhan IPTU Yani Marjoni, Kapolsek Rambah AKP Hermasyah, Kanit Pidum Polres Rohul bersama anggota.

Namun hingga berita ini di terbitkan a belum ada yang memberikan keterangan resmi, kalau Kades Azhar ini ditahan atau tidak, namun dia dibawa cek kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu.

Sesuai Informasi yang didapat  ditolaknya gugatan praperadilan  diajukan Azhar, Polsek Kepenuhan akan segera melimpahkan berkas tahap dua (P21) perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh Kepala Desa Kepenuhan Timur, terhadap warganya bernama Amirudin pada 30 Desember 2016 lalu.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK usai persidangan mengatakan, menyambut baik putusan hakim tunggal praperadilan Irpan Hasan Lubis SH.

Diakui AKP Harry, bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai, sebab proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Kepenuhan sudah sesuai mekanisme penyidikan dan sesuai peraturan yang ada.

"Itu sudah sesuai putusan hakim, apa tahapan dan mekanismenya sudah kami jalankan sesuai dengan perundangan yang berlaku," kata AKP Harry.

Kemudian untuk langkah selanjutnya, sebut Harry, berkas perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman yang menjerat Kades Kepenuhan Timur Azhar, akan segera ditahap duakan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul.

"Kemudian untuk tersangka Azhar, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Namun akan dicari, kemudian segera dilimpahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum," sebut Kasat Reskrim, didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni.

AKP Harry juga mengaku, untuk sementara Kepolisian belum bisa menetapkan Kades Kepenuhan Timur Azhar masuk daftar pencarian orang atau DPO. Namun ia sangat mengharapkan Azhar yang telah berstatus sebagai tersangka untuk bersikap kooperatif.?

Harry juga meminta, Kades Kepenuhan Timur Azhar untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan, untuk proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Rohul.

Dimana sebelumnya, Kapolsek Kepenuhan Iptu? Yani Marjoni menyatakan, bahwa sejak berjalannya sidang praperadilan di PN Pasir Pangaraian, Kades Kepenuhan Timur Azhar tidak kooperatif untuk tahap dua di Kejari Rohul.

Kemudian kata Iptu Yani, Polsek Kepenuhan sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada Azhar, namun belum dipenuhi. Dirinya berharap? Kades Kepenuhan Timur bersikap kooperatif. (Yus).

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler