Kanal

Polsek Kunto Darussalam Amankan Seorang Warga Diduga Pengguna Narkotika

KUNTO DARUSSALAM, Riauin.com - Polres Rohul melalui Polsek Kunto Darussalam amankan seorang warga dalam kasus Pengguna Narkotika jenis Sabu

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1. 2 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
2. 1 satu buah kotak rokok warna hitam merk LA.
3. 2  buah sendok terbuat dari pipet  air mimun mineral.
4. 2 buah kaca pirex.
5. 1 unit mobil mistubihi cold diesel bak kayu warna merah BM 8061 AH.
6. 1 unit handphone  merk lenovo warna hitam

Sesuai Informasi dari Rilis Paru Humas Polres Rohul Kronologis kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 26 Maret 12018 sekira jam 09.00 wib Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di kalangan sopir angkutan PT. PN V Sei  Rokan.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan tim pun langsung turun ke lapangan.

Sekira pukul 11.30 wib Tim polsek curiga melihat satu unit mobil cold disel warna merah BM 8061 AH sedang parkir dipinggir jalan poros Afdeling X PT. PN Sei Rokan.

Melihat hal itu tim langsung mendekat dan tiba tiba sopir mobil tersebut yang kemudian diketahui bernama DK membuang sesuatu dari mobil.

Selanjutnya Kanit Reskrim meminta DK utk menunjukkan dan mengambil barang yang dibuang dan ternyata barang yang dibuang tsb adalah plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu.

Setelah itu tim meminta DK untuk menunjukkan narkotika jenis yg lain dan org tersebut menunjukkan 1 buah kotak rokok warna hitam merk LA didekat hendel gigi samping  tempat duduk dan setelah dibuka tim menemukan 1 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu beserta beberapa alat hisap untuk nyabu.

Tak percaya akan pengakuan sopir selanjutnya tim melakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan ditemukan lagi seperangkat alat hisap berupa bong  dibawah dasboard dan DK (pelaku) mengakui bahwa barang barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Sesuai Informasi Sopir itu mendapatkan  narkotika jenis sabu tersebut dari GU warga Desa Tran 400 Tapung Hulu sebanyak  setengah gram dengan cara membelinya tadi malam  dengan tujuan untuk dipakai sendiri atau dijual jika ada yang meminta.

  Setelah menemukan narkotika jenis sabu tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kunto  Darussalam  untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono, SH, selasa 27/3 membenarkan kejadian tersebut seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam, (yus)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler