Kanal

Polres Rohul Amankan 2 Orang di Duga Tersangka Curas

PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Jajaran Polsek Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku TP. Pencurian Dengan Kekerasan dengan kerugian materil Rp 11.250.000, Senin (19/3/2018) sekira pukul 16.30 wib.

Kronologis kejadian, Senin 12 Maret 2018 sekitar pukul 12.15 Wib Korban Yulinar pulang dari mengajar, di Sekolah sesampai ke dalam rumah Yulinar melihat isi rumahnya dalam keadaan berantakan.

Yulinar sangat kaget saat melihat ibunya yang bernama Rosma dalam keadaan tertutup mulutnya dengan menggunakan lakban.

Kemudian  tangan diikat kebelakang dengan menggunakan lakban warna bening, setelah dicek ternyata rumah korban sudah dimasuki oleh orang yang tidak dikenal.

Sesuai dengan pengecekan, barang yang hilang antara lain, satu buah jam tangan merk Alexander Cristy berserta kotaknya, dua buah jam tangan Merk Alfa, satu buah HP merk Samsung, satu buah HP merk Nokia Asha 200, satu buah HP Nokia Poliponik, satu buah Tablet merk Advan, cincin emas tiga setengah emas, satu unit laptop merk Zyrex, satu buah power Bank, satu buah buku Tabungan Bank BRI.

Kemudian satu buah buku tabungan Bank Riau Kepri, dua buah tas kulit, satu buah tas merk polo, satu buah tas mengajar pelapor.

Atas kejadian tersebut Yulinar merasa tidak senang dan mengalami kerugian lebih kurang Rp 11.250.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah guna penyelidikan lebih lanjut

Kronologis penangkapan setelah mendapat laporan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/13/III/2018/Res Rohul, Sek Rambah,  13 Maret 2018

Maka Unit Reskrim Polsek Rambah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Rambah AKP Hermawan, kemudian Kapolsek Rambah langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Harry Arianto, SH, SIK.

Selanjutnya Kasat Reskrim langsung  memerintahkan tim gabungan  Opsnal Polres Rohul dan Opsnal Polsek Rambah untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 Wib didapat informasi bahwa pelaku Curas tersebut diduga dilakukan AL.

Kemudian Tim Opsnal Polres Rohul dan Opsnal Polsek Rambah langsung menangkap AL di daerah Kaiti II dan dilakukan dilakukan introgasi, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya tim Opsnal langsung berangkat ke Ujung Batu untuk menangkap temannya RM dan pada saat ditangkap ditemukan satu buah jam tangan merk AC yang dipakai RM dimana jam tangan tersebut diduga milik pelapor Yulinar.

Selanjutnya terhadap RM dilakukan interogasi dan ia mengakui kalau jam tersebut diberi AL.

Kemudian antara AL dengan RM pun dipertemukan dan ianya (AL) mengakui perbuatannya  telah melakukan Curas di sebuah rumah jalan Hangtuah Dusun Pasar Senin Desa Koto Tinggi, Rambah.

Setelah mendengar pengakuan kedua pelaku maka dilakukan pengembangan dari Pelaku RM ditemukan 1  unit Laptop merk Ziyrex warna silver dimana laptop tersebut merupakan milik Korban Yulinar.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti beruoa 1 buah Laptop merk Zyrex warna silver dan 1  buah jam merk AC dibawa kepolsek Rambah untuk dilakukan proses hukum.(yus)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler