Kanal

Ahli Sarankan Hukum Pancung di Aceh Diatur UU

Jakarta, Riauin.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir berpendapat wacana penerapan hukum pancung atau qisas di Aceh sebaiknya diatur dalam undang-undang. Menurutnya, tak tepat bila hukum pancung diatur dalam regulasi setingkat pemerintah daerah.

"Jangan diatur di perda, tapi undang-undang. Kalau dasarnya perda itu enggak boleh," ujar Muzakkir kepada wartawan, Kamis (15/3).

Muzakkir mengatakan Provinsi Aceh saat ini masih memberlakukan hukum cambuk atau qanun yang diatur dalam perda syariat Islam.


Hukum cambuk iu, menurutnya, masih bisa disetarakan dengan hukum penjara yang berlaku di daerah lain. Berbeda dengan hukum pancung yang semestinya masuk dalam aturan hukuman mati.

"Cambuk secara fisik masih bisa ditoleransi. Tapi kalau pancung, itu mestinya masuk cara eksekusi di hukuman mati," katanya.

Muzakkir menuturkan pancung bisa diatur dalam undang-undang tentang ketentuan hukuman mati. Pemerintah Provinsi Aceh, menurutnya, bisa mengusulkan langsung ke pemerintah pusat terkait ketentuan tersebut.

"Selama ini kan hukuman mati ditembak. Dengan wacana ini, Gubernur Aceh bisa usul untuk eksekusi mati dengan tembak atau pancung. Jadi orang bisa pilih mau mati dengan cara yang mana dan itu legal," tutur Muzakkir.

Di sisi lain, hukum pancung juga dinilai lebih efektif daripada tembak mati. Sebab, orang yang dipancung akan langsung mati tanpa merasa sakit.

"Kalau ditembak di jantung ada sekian menit rasa penyiksaan. Tapi kalau dipancung, kan, enggak terasa," ucapnya.

Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung atau qisas di 'Serambi Mekkah'.

Pemprov Aceh akan melakukan penelitian terlebih dulu untuk mengetahui tanggapan dan respons masyarakat Aceh atas rencana menerapkan hukum qisas.

Wacana penerapan hukum ini dilatari keinginan Pemprov Aceh untuk mengantisipasi kejahatan pembunuhan di masyarakat.(int/nol0


sumber: cnn indonesia

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler