Ini terkuak dari rapat paripurna, Kamus (15/03) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Jegiatsn dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati dan diikuti 37 Anggota Dewan. Pihak pemerintah dihadiri oleh Sekda, Ahmad Hijazzi, Forkopinda, Kepala OPD dan undangan lain.
Fraksi PDI-P yang dibacakan oleh Soniwati menyebutkam, ini sangat ironis padahal Privinsi Riau merupakan daerah penghasil minyak yang seharusnya paling murah. Harga dasar yang ditetapkan adalah Rp 6.667 per liter. Ini jadi penyebab juga harga Pertalite yang dijual jadi tertinggil Rp 8.000 per liter.
"Dari Papua dan Papus Barat sekalipun jita masih tetmahal. Di Papua Pertalite di jual hanya Rp 7.800 per liter. Jadi Pertamiba harus transparan dalam menetapan. Alasan biaya tranapirtasi yang jadi patokan dalam oenetapan oleh Pertamina tidak busa kita terina. Papua lebih jauh jau dari Riau. Disamping itu besaran pajak atau PBBKB yang harus ditetapkan oleh Pemprov disaranlan sebesar 5% dari 10% sekarang," sebut Soniwati sehingga harga Pertalit di Risi nantinya bisa sekitar Rp 7.650 per liter. (int/nol)