Kedua tersangka berinisial DM warga Jalan Imam Mundarat, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai serta ZA warga Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
"Kedua tersangka ini merupakan sepasang suami istri yang kita amankan kemarin di jalan lintas Bagansiapiapi tepatnya di Batu Tujuh," kata Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Napitupulu saat menggelar press rilis, Selasa (20/2/2018).
Agung menyebutkan, penangkapan bermula saat anggota Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di jalan lintas Bagansiapiapi, Batu Tujuh, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir. Di lokasi, Kapolsek bersama Kanit serta anggota mendekati satu unit mobil Avanza dan melakukan penggeledahan.
"Selanjutnya kedua tersangka kita bawa ke Mapolsek karena kecurigaan masih kuat," jelas Agung Triadi.
Sesampainya di Mapolsek polisi kembali melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisikan dua bungkus yang disimpan di bawah stir mobil.
Dari kedua tersangka barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 1 bungkus plastik hitam yang berisikan 2 bungkus plastik bening besar yang diduga sabu-sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. (int/nol)
sumber: cakaplah