Aksi penggelapan dengan modus meminjam itu sendiri terjadi pada 27 September 2016. Saat itu korban meminjam sepeda motor Kawasaki KLX berplat Nomor polisi (Nopol) BM 6772 DV. Setelah berhasil meminjam, sepeda motor tak kunjung dikembalikan dan bahkan dijual.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, Selasa (20/2/18). Setelah korban merasa harta bendanya digelapkan pelaku, korban membuat laporan dan pelaku sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dan pada Senin (19/2/18) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk dijalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis setelah menerima informasi keberadaan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya melakukan penggelepan dan menjual sepeda motor tersebut kedaaerah Pasaman, Sumatera Barat seharga Rp 4 juta. "Kini, pelaku telah kita amankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses lebih lanjut,"jelas Kapolsek mengakhiri.(int/nol)
sumber: riauterkini