Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, proses verifikasi faktual tingkat pusat berlangsung selama tiga hari dari 30 Januari 2018 Hingg 1 Februari 2017.
Parpol yang telah dilakukan verifikasi yakni, Gerindra, PBB, PKB, PDI Perjuangan. Demokrat, Golkar, Berkarya, PKPI dan Garuda. Sementara pada hari ketiga (1/2) akan dilakukan terhadap PPP, PKS, Hanura dan PAN.
Saat verifikasi yang dilakukan KPU antara lain, KPU akan mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan.
"KPU mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU. KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga akan dicek KPU. Selain itu juga dilakukan pengecekan Kelengkapan sarana dan prasarana kantor Parpol, tegas ketua KPU Inhu Muhammad Amin.
Namun Amin menyatakan belum bisa menyebutkan partai mana saja yang sudah Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)."Semua masih di proses, tegasnya.(int/nol)