Mereka yang ditangkap yakni Darius Kogoya (36), Timas Kogoya (53), Maju Wenda (60), Jhon Kogoya (46), Ulu Kogoya (46), Ombed Wenda, dan Salah Kogoya (26). Tujuh orang itu merupakan warga Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura. Mereka juga dikabarkan mengaku sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata pimpinan Enden Wanimbo.
"Tadi siang, kami mendapat laporan adanya percobaan pengibaran bendera NRPB di salah satu rumah warga. Anggota kami yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Jayapura langsung menuju TKP guna monitoring," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige, Jumat (29/5/2015).
Sesampainya di lokasi, anggota Intelkam Polres Jayapura lalu melakukan pengintaian di belakang rumah pelaku. Tak lama kemudian, pelaku Darius Kogoya bersama enam rekannya terlihat menuju tiang bendera yang terletak di halaman rumahnya.
Mereka kemudian membuka bendera Ye O Doan dan coba mengibarkannya. Melihat situasi itu, seketika anggota Intelkam bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Jayapura masuk ke halaman rumah kemudian merampas bendera lambang NRPB serta mengamankan para pelaku.
"Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan," kata Patrige.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian dari kediaman pelaku adalah satu buah Bendera Ye O Doa ukuran 2,56 sentimeter x 1 meter, satu tiang bendera, satu CPU komputer, buku Memorian Passionis di Papua 2012 sebanyak sembilan buah dan satu laptop.
Pasca-penangkapan, situasi di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, dilaporkan aman terkendali. (*)