RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru menelaah ulang dokumen perpanjangan kerja sama pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035 guna menyelesaikan sengketa antara PT Putra Maha Jaya dan para pedagang. Penelaahan ini berfokus pada keabsahan adendum perpanjangan kontrak 10 tahun serta hilangnya sejumlah lapak pedagang pascarenovasi.
Sekretaris Daerah Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk memeriksa substansi masalah perpanjangan kerja sama yang memicu protes pedagang tersebut.
"Persoalan Pasar Kodim itu kita sudah tahu, sudah turun langsung. Persoalan itu terkait masa pengelolaan Pasar Kodim. Masa pengelola sudah berakhir 20 tahun, karena ada adendum ditambah perpanjangan 10 tahun sampai 2035," ujar Zulhelmi, Rabu (9/9/2026).
Konflik bermula saat masa kontrak 20 tahun pengelola dan pedagang sama-sama berakhir pada 2020. Pengelola lalu meminta pedagang membuat kontrak baru dari awal. Kebijakan ini ditolak pedagang karena perpanjangan izin pengelolaan dari pemerintah kota mengacu pada adendum kontrak lama, sehingga hak sewa pedagang dinilai tidak seharusnya dihitung ulang dari nol.
Zulhelmi menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini memeriksa detail poin perpanjangan dalam dokumen adendum untuk menentukan legalitas tuntutan pengelola terhadap pedagang.
"Menurut pedagang, setelah masa 20 tahun, mereka diminta lagi sama si pengelola, sama seperti baru awal lagi. Dari adendum itu kan sudah ada perpanjangan artinya, kita mau cek bagian mana yang diperpanjang," kata Zulhelmi.
Selain sengketa durasi sewa, perubahan fisik bangunan pasar turut diperiksa. Penataan ulang dan renovasi gedung yang dilakukan pengelola menghilangkan beberapa kios pedagang yang sebelumnya beroperasi di dalam pasar. Pembahasan kasus ini sudah melibatkan para pakar hukum untuk memetakan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Hal ini sudah jadi perhatian dan agenda kita untuk menyelesaikannya. Pernah dirapatkan, sudah hadirkan juga para ahli hukum, jadi masih berprogres. Intinya berprogres dan berproses," tutur Zulhelmi. -Juh