RIAUIN.COM - Lonjakan signifikan pada harga penjualan kernel menjadi pemicu utama naiknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Riau untuk periode 9-15 September 2026. Harga kernel tercatat melonjak Rp524,66 per kilogram dari pekan sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr Defris Hatmaja, SP, M.Si, menyampaikan bahwa kenaikan harga TBS pekan ini merupakan dampak langsung dari penguatan harga minyak sawit mentah (CPO) dan kernel di pasaran.
"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," kata Defris, Selasa (8/9/2026).
Pada penetapan periode ini, harga CPO disepakati sebesar Rp15.972,35 per kilogram setelah mengalami kenaikan Rp161,37. Sementara itu, harga kernel melesat ke angka Rp14.068,16 per kilogram. Adapun Indeks K yang digunakan yakni 93,34 persen, BOTL 0,93 persen, dan harga cangkang Rp24,76 per kilogram.
Kondisi tersebut membuat TBS kelompok umur 9 tahun mengalami kenaikan tertinggi sebesar Rp58,62 per kilogram atau 1,51 persen, sehingga harganya menjadi Rp3.943,46 per kilogram.
Untuk kelompok umur lainnya, TBS tanaman 3 tahun ditetapkan Rp3.050,87 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.404,24, umur 5 tahun Rp3.654,95, umur 6 tahun Rp3.796,30, umur 7 tahun Rp3.881,77, dan umur 8 tahun Rp3.928,95 per kilogram. Rentang umur 10-20 tahun dipatok Rp3.901,79 per kilogram.
Sementara untuk tanaman tua, umur 21 tahun dihargai Rp3.835,48 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.759,26, umur 23 tahun Rp3.672,62, umur 24 tahun Rp3.607,02, dan umur 25 tahun Rp3.553,17 per kilogram. Kemudian umur 26 tahun sebesar Rp3.533,79, umur 27 tahun Rp3.503,79, umur 28 tahun Rp3.446,96, umur 29 tahun Rp3.405,22, serta umur 30 tahun Rp3.309,80 per kilogram.
Penetapan harga ini merujuk pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 dengan memanfaatkan tabel rendemen hasil kajian PPKS Medan. Bagi pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, acuan yang dipakai adalah harga rata-rata KPBN, yakni CPO sebesar Rp16.005,80 dan kernel Rp13.679 per kilogram.
Defris menegaskan bahwa Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga terus membenahi tata kelola pembentukan harga agar tetap akuntabel dan berkeadilan.
"Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra," ujar Defris.
Langkah pembenahan tata kelola ini mendapatkan pengawalan langsung dari Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau demi menjaga keadilan bagi para pekebun maupun PKS mitra.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," tutur Defris.
Ia meyakini, konsistensi perbaikan sistem penentuan harga ini bakal berdampak nyata pada tingkat pendapatan masyarakat pekebun di seluruh wilayah Riau.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pungkas Defris. (Bil)