RIAUIN.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memperingatkan seluruh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Riau agar tidak lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum akan langsung diberlakukan jika pihak pengelola lahan mengabaikan kewajiban pencegahan di tengah puncak musim kemarau.
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menyatakan penanganan karhutla tidak hanya berpijak pada tanggung jawab moral dan jabatan, tetapi juga kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Kelalaian pihak pengelola lahan dalam mengantisipasi api dipastikan berujung pada proses pidana.
"Apabila dua tanggung jawab tidak dikerjakan, maka kita mau tidak mau harus berhadapan dengan tanggung jawab hukum. Hal inilah yang harus kita sadari bersama," tegas Djamari Chaniago saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla secara virtual.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sudah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak para pelanggar, termasuk perusahaan yang memanfaatkan lahan hutan.
"Tindakan seperti ini yang harus dilakukan, memang harus segera dan tegas. Untuk itu kita punya undang-undang yang mengatur soal itu, bahkan sudah ada juga yang mengatur berkaitan dengan kearifan lokal. Sudah kita bicarakan dengan para gubernur untuk mengatasi itu semua, dan ini ada yang berkaitan dengan para HGU serta para perusahaan," ujarnya.
Ancaman sanksi tegas tersebut direspons langsung oleh pemerintah daerah. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menginstruksikan seluruh pemilik HGU di wilayahnya untuk meningkatkan kewaspadaan tinggi, mengingat cuaca ekstrem yang memicu kekeringan makin memburuk.
"Tadi kita telah mendengar bersama arahan dari Pak Menko Polkam RI terkait penanganan dan pencegahan kebakaran hutan serta lahan, khususnya yang ditujukan kepada para pemegang Hak Guna Usaha," kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan makin rentan terhadap penyebaran titik api akibat krisis pasokan air.
"Perlu kita sadari bersama bahwa ancaman El Nino dan musim kemarau saat ini masih panjang, bahkan belum melewati separuh jalannya. Cuaca makin panas dan kondisi air di embung-embung penampungan sudah mulai berkurang," ungkap SF Hariyanto.
Pemerintah Provinsi Riau melarang keras aktivitas pembersihan lahan dengan metode pembakaran dan telah menyiagakan Tim Satgas Karhutla di zona-zona rawan.
"Oleh karena itu, saya minta perhatian bersama agar tidak ada lagi pihak yang membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh tim satgas juga selalu bersiaga dan terus diterjunkan ke titik-titik yang rawan," tegas SF Hariyanto. (Bil)