RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan resmi ditutup dalam lima hari ke depan.
Kebijakan insentif fiskal yang berlaku sepanjang bulan Agustus ini memberikan keringanan berupa pembebasan total akumulasi denda keterlambatan bagi para pemilik kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan terbatas ini.
"Program ini diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus. Karena tinggal lima hari lagi, kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya sebelum berakhir," ujar Ninno.
Melalui skema ini, para wajib pajak yang terlambat membayar pajak tidak perlu lagi terbebani oleh akumulasi denda yang membengkak. Pemilik kendaraan cukup menyetor pembayaran untuk nilai pajak pokoknya saja.
Bapenda Riau juga menerapkan skema potongan khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dalam durasi panjang, yakni dua tahun atau lebih.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," kata Ninno menjelaskan mekanisme keringanan tersebut.
Dengan penghapusan denda total dan pembatasan perhitungan pokok tunggakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk memulihkan legalitas surat kendaraan mereka secara efisien. (Bil)