Kanal

Plt Gubri SF Hariyanto Terbitkan SE Penyesuaian Belajar Sekolah Saat Kabut Asap

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau resmi menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya untuk menyesuaikan sistem kegiatan belajar mengajar akibat meningkatnya polusi kabut asap.

Langkah pencegahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Kebijakan tersebut merujuk pada pemantauan kualitas udara oleh BMKG serta Surat Edaran Kementerian Kesehatan terkait kewaspadaan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Riau Teza Darsa saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Melalui aturan ini, pihak sekolah diberikan fleksibilitas untuk menghentikan sementara aktivitas belajar tatap muka dan beralih ke metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), atau menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota setempat.

Bagi sekolah yang memutuskan menerapkan PJJ, pihak dinas memodelkan agar pemberian materi dilakukan secara efisien. Sekolah diminta meminimalisir kegiatan di luar ruangan serta melaksanakan pembelajaran secara sederhana dan efektif tanpa membebani siswa, namun proses belajar tetap berjalan.

Sementara itu, untuk satuan pendidikan yang masih menggelar pembelajaran secara langsung, protokol kesehatan ketat wajib diterapkan. Pihak sekolah diminta mengimbau para murid untuk selalu menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker, membatasi kegiatan di luar kelas, serta menjaga daya tahan tubuh dengan pola hidup sehat dan kecukupan cairan.

Himbauan penyesuaian kegiatan belajar ini juga ditujukan kepada sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga terkait lainnya di wilayah Riau.

Selain menyasar pihak sekolah, Pemprov Riau meminta keterlibatan aktif dari para orang tua murid. Para orang tua diminta memantau anak-anak mereka agar mengurangi kegiatan di luar rumah selama paparan kabut asap masih memburuk. Jika terdapat urusan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, penggunaan masker dan perlengkapan pelindung pernapasan wajib diterapkan demi meminimalisir risiko gangguan kesehatan. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler