Kanal

KPK Periksa 10 Saksi, Dalami Kasus Johar Firdaus

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi suap APBD Provinsi Riau di Sekolah Polisi Negara, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, Rabu.
   
Dalam pemeriksaan hari kedua tersebut, penyidik rencananya akan memeriksa sebanyak 10 saksi pejabat dan staf Pemerintah Provinsi Riau serta legislator DPRD Riau. Salah seorang saksi yang baru saja selesai diperiksa di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian adalah Fuadilazi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
    
Kepada awak media, Fuadilazi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Protokoler itu mengaku ditanya penyidik sebanya 14 pertanyaan.
    
Dia mengatakan penyidik mencecar dirinya terkait tugasnya selama menjadi Kabag Protokoler saat itu serta hubungan dia dengan dua tersangka pada perkara tersebut yakni Suparman dan Johar Firdaus.
   
"Diperiksa tentang tugas yang saya lakukan selama menjadi Kabag Protokoler. Sekitar 14 pertanyaan yang mayoritas hubungan saya dengan Suparman dan Johar," ujarnya singkat.
   
Selain itu, ia juga mengaku ditanyakan hubungan dirinya dengan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
    
Hingga berita ini diturunkan lima penyidik KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi. Belum diketahui secara persis siapa saja yang diperiksa karena ruangan tertutup. Namun, sekitar pukul 10.20 WIB, mantan legislator DPRD Riau, Toni Hidayat terlihat hadir memenuhi panggilan KPK.
    
Sebelumnya pada Senin lalu (26/4), penyidik turut memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Diantaranya adalah  mantan Sekda Provinsi Riau, Zaini Ismail, dan sejumlah pemberi uang yang dikumpulkan tersangka Annas Maamun yang diduga sebagai uang suap Pengesahaan kedua APBD tersebut.
    
Mereka antara lain, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Said Saqlul Amri, mantan Asisten II Sekdaprov Riau, Wan Amir Firdaus, dan Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar.
    
Dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau, penyidik KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Dua tersangka terbaru adalah Suparman yang merupakan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu (84).
    
Sementara dua orang lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah. Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.
    
Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindan Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Gubernur Riau non aktif Annas Maamun hingga kini belum disidangkan.
    
Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.
    
Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.
    
Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.(ria/ant)


Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler