Kanal

Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pastikan Seluruh Pekerja Terlindungi

RIAUIN.COM– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penyempurnaan dilakukan melalui rapat kerja usai Pansus berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta beberapa hari lalu.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Syafroni Untung didampingi Wakil Ketua Pansus Hendra ST serta diikuti seluruh anggota Pansus. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Bengkalis M Arsya Fadillah bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Syafroni mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi sekaligus dukungan agar Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda. Namun sebelum itu, setiap materi dalam rancangan regulasi perlu disempurnakan agar memiliki landasan hukum yang kuat dan mudah diterapkan.

Menurutnya, Perda tersebut nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis.

"Kami berharap Dinas Tenaga Kerja kembali melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan maupun OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar seluruh pekerja dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Syafroni.

Wakil Ketua Pansus Hendra menjelaskan hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan menghasilkan sejumlah masukan penting, terutama terkait sinkronisasi substansi Ranperda dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, daerah yang telah lebih dahulu memiliki Perda serupa juga akan dijadikan referensi dalam penyempurnaan naskah.

Menurut Hendra, setiap bab dan pasal harus dikaji secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan begitu, Perda yang lahir nantinya tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga efektif diterapkan.

Anggota Pansus Dapot Hutagalung menilai setiap ketentuan dalam Ranperda harus dirumuskan dengan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan. Hasil pembahasan dalam rapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahap berikutnya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus Zamzami Harun yang meminta pengaturan mengenai sanksi ketenagakerjaan dirumuskan secara lebih rinci. Menurutnya, pengelompokan sanksi yang jelas akan memudahkan pelaksanaan maupun penegakan aturan jika terjadi pelanggaran.

Dalam rapat tersebut, Syafroni juga mengingatkan agar seluruh substansi Ranperda tetap mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga outsourcing, terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua I DPRD Bengkalis M. Arsya Fadillah menegaskan perlindungan bagi PPPK maupun tenaga outsourcing harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk saat berangkat maupun pulang dari tempat kerja.

"Jangan sampai masih ada PPPK maupun tenaga outsourcing yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap para pekerja harus menjadi prioritas," tegas Arsya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis Nurzaman menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah mengenai ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaat yang diterima peserta.

Dia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan menuju maupun pulang dari tempat kerja. Dalam Ranperda juga diatur pembentukan wadah kelompok pekerja, seperti nelayan, buruh, dan profesi lainnya guna memudahkan pendataan kepesertaan.

Selain mengatur perlindungan pekerja, Ranperda tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.

Menutup rapat, Syafroni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus serta OPD yang telah memberikan berbagai masukan. Dia berharap Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segera disahkan sehingga mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi seluruh pekerja di Kabupaten Bengkalis. -inf

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler