Kanal

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi Riau memperketat pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (interactive flat panel) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun anggaran 2024. Langkah penyidikan teranyar ditandai dengan penyitaan tiga kotak dokumen penting serta perangkat elektronik dari gedung dinas tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026.

Penggeledahan yang berlangsung marathon selama enam jam dari pukul 09.00 WIB hingga 15.06 WIB itu menyasar sejumlah ruangan vital, termasuk ruang kerja Kepala Bidang SMA. Upaya paksa ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum di Riau dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran pendidikan daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan guna memperkuat basis pembuktian perkara yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.

"Penyidik berhasil mengamankan dokumen, kemudian alat bukti elektronik. Dokumen yang berhasil disita berjumlah tiga kotak," ujar Zikrullah di Pekanbaru, Kamis.

Dasar hukum penggeledahan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan bernomor Print 05/L.4/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan sejak 15 Juli 2026. Meski pengusutan telah dinaikkan ke level penyidikan, pihak kejaksaan belum merilis nama pejabat atau pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik saat ini masih mengkaji barang bukti hasil penggeledahan sembari mencocokkannya dengan keterangan sejumlah saksi yang telah dipanggil. Identitas para saksi tersebut masih dirahasiakan untuk menjaga kelancaran proses pemeriksaan awal.

"Ini masih proses penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik masih melakukan pemenuhan alat bukti, termasuk melalui penggeledahan hari ini," kata Zikrullah.

Proyek pengadaan perangkat pembelajaran berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) tersebut tercatat menelan anggaran daerah hingga Rp 9,5 miliar. Adapun besaran pasti angka kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini masih dihitung secara rinci oleh tim auditor ahli.

"Kalau untuk nilai kerugian belum, cuma nilai kegiatannya kurang lebih Rp 9,5 miliar," tuturnya.

Kejati Riau memastikan proses pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut hingga konstruksi hukum perkara menjadi terang dan pihak yang paling bertanggung jawab dapat diseret ke persidangan. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler