RIAUIN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RR diamankan setelah diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Nur Hidayat. Dari keterangannya, polisi mengetahui bahwa sabu yang sebelumnya diamankan diperoleh dari RR.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RR di depan Wisma HDK, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Petugas kemudian menggeledah kamar Wisma HDK yang ditempati tersangka. Dari lokasi itu, polisi menemukan satu dompet berwarna hitam yang berisi beberapa paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.
Saat diinterogasi, RR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BH. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memburu pemasok tersebut dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Pelalawan melalui Kasatresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama kita wujudkan Pelalawan Bersinar," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika. -mmd, rls