Kanal

Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Pelalawan memperketat pengawasan jalur peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Langkah ini dilakukan seiring terungkapnya jaringan pengedar sabu yang menyasar kawasan Pangkalan Kerinci.

Upaya tegas aparat dalam memutus mata rantai barang haram di bumi Lancang Kuning tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pengedar lokal. Meski demikian, kepolisian kini memfokuskan perburuan terhadap seorang pemasok utama yang ditengarai memasok belasan gram sabu ke wilayah tersebut.

Kasatnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari aduan warga yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika di pemukiman mereka.

"Kami merespons dengan cepat laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah kedai kawasan Jalan Senantiasa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat," kata Haryanto pada Kamis (23/7/2026).

Setelah mematangkan penyelidikan, tim bergerak menyergap lokasi sasaran pada Selasa (21/7/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Di lokasi pertama, petugas menyergap seorang pria paruh baya berinisial NH (46). Dari tangan NH, polisi menyita tas sandang berisi 16 paket sabu seberat 2,89 gram dan sebuah ponsel.

Interogasi intensif terhadap NH membimbing petugas pada penyedia barang tersebut. Polisi lantas bergerak cepat mencegat pria berinisial RR di area depan Wisma HDK, Pangkalan Kerinci.

Pemeriksaan berlanjut ke kamar wisma yang disewa RR. Dari kamar tersebut, aparat kembali menemukan barang bukti berupa 29 paket sabu seberat 15,85 gram, timbangan digital, serta dompet penyimpan narkotika.

"Tersangka RR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BH. Nama terakhir ini sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang dan tim sedang berupaya melacak keberadaannya," ujar Haryanto.

Dari keseluruhan pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 45 paket sabu dengan berat kotor 18,74 gram, timbangan digital, serta alat komunikasi para tersangka. Kedua pengedar kini ditahan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum sekaligus pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas di Riau. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler