RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau memperketat pengawasan jalur distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di seluruh wilayah Riau guna mencegah kebocoran pasokan ke masyarakat. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya teknik baru pemindahan isi tangki BBM secara ilegal yang memanfaatkan alat khusus pemalsu segel di Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus kecurangan distribusi ini berawal dari penelusuran tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di kawasan lintas Riau–Sumatera Utara pada pertengahan Juli. Dalam penggerebekan di sebuah lokasi penampungan di Kelurahan Kencana, petugas menemukan praktik pengurangan volume Bio Solar dan Pertalite dari armada pengangkut resmi sebelum barang sampai di SPBU tujuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, penindakan ini merupakan langkah tegas untuk menjamin BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Dugaan penyimpangan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat," kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial JU selaku pengelola tempat penampungan, serta JS dan JO yang bertindak sebagai pengemudi truk tangki. Ketiganya menggunakan cara merusak dan memasang kembali segel kompartemen tangki sedemikian rupa sehingga tidak memicu kecurigaan saat penerimaan barang di SPBU.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita BBM subsidi hasil pengurangan yang ditampung dalam wadah drum dan jeriken, beserta dua unit truk pengangkut berlogo Pertamina Patra Niaga dan satu armada kendaraan penjemput.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menyampaikan bahwa fokus penyidikan saat ini terarah pada pemetaan jaringan penadah dan potensi keterlibatan oknum lain.
"Penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut," ujar Teddy Ardian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sangkaan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam regulasi Cipta Kerja serta aturan pidana yang berlaku. Polda Riau memastikan patroli dan pemeriksaan berkala terhadap armada pengangkut BBM di jalur-jalur rawan Riau akan terus ditingkatkan. (*)