RIAUIN.COM - Penanganan kasus hukum yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memicu perhatian masyarakat di Bumi Lancang Kuning. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026), tim penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pimpinan daerah tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Langkah pembelaan ini dinilai sangat krusial bagi kepastian hukum serta stabilitas pemerintahan di Riau. Berkas nota pembelaan atau pleidoi yang diserahkan ke majelis hakim mencapai 1.145 halaman, berisi bedah fakta dan evaluasi mendalam atas seluruh keterangan saksi selama proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Kemal Shahab, menyatakan bahwa dakwaan dari tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai gugur secara substansi karena minimnya alat bukti pendukung.
"Alat bukti yang dihadirkan dalam perkara ini tidak sama sekali mampu membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menghadirkan saksi-saksi saja, itu pun lemah sekali kualitasnya," kata Kemal saat diwawancarai di sela-sela skors persidangan di Pekanbaru, Senin.
Ia menambahkan, sebagian besar keterangan yang dihadirkan di muka persidangan hanya berpatokan pada dugaan serta asumsi pribadi saksi. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi kualifikasi kesaksian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sorotan tajam juga diarahkan pada kesaksian Dani Nursalam yang menjadi saksi kunci jaksa. Tim penasihat hukum menilai tuduhan yang disampaikan saksi tersebut berdiri sendiri tanpa ada konfirmasi dari pihak atau bukti lain.
"Yang melihat atau menyaksikan apa yang dia tuduhkan, baik penyerahan Rp 150 juta kepada Marjani maupun peristiwa lainnya, hanya Dani Nursalam sendiri, tidak ada yang lain," ujar Kemal.
Selain persoalan itu, pihak kuasa hukum menyinggung adanya ketidakcocokan keterangan antar-saksi terkait dugaan aliran dana Rp 450 juta. Berdasarkan fakta persidangan, enam saksi lainnya justru membantah peristiwa penyerahan uang tersebut.
Melihat fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim mengambil keputusan secara objektif demi keadilan masyarakat Riau dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Jika tidak ada alat bukti maka tidak terbuktilah dakwaannya. Sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan. Sudah sepantasnya Bapak Abdul Wahid dibebaskan," tutur Kemal. (*)