Kanal

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kuansing, 21 Gram Sabu Disita

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Riau, mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah. Seorang pria berinisial AY (43) ditangkap Tim Elang Kuantan karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di rumahnya pada Kamis (16/7/2026).

Kepala Satresnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri menjelaskan, penangkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di kediaman tersangka. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan memastikan adanya transaksi narkoba di lokasi.

"Kami bergerak cepat saat memastikan target berada di rumahnya. Operasi ini dilakukan untuk memutus peredaran narkotika yang meresahkan warga di wilayah Sungaijering," ujar AKP Hasan Basri saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, polisi menemukan 44 paket sabu dengan total berat 21,15 gram. Barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam kantong plastik hitam di area dapur dan sebagian lagi diletakkan di ruang tengah rumahnya. Selain sabu, petugas mengamankan alat hisap serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

AY saat diperiksa penyidik mengaku hanya bertindak sebagai pengedar. Ia menyebut barang terlarang tersebut dipasok oleh seseorang berinisial K yang kini sedang dalam pengejaran petugas. Tersangka nekat menjalankan bisnis ini karena tergiur upah Rp1 juta jika seluruh barang habis terjual.

"Kami sudah mengantongi identitas pemasok berinisial K dan telah menetapkannya dalam DPO. Pengembangan terus kami lakukan untuk menelusuri jaringan di atasnya," tambah AKP Hasan Basri.

Saat ini, AY telah ditahan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler