Kanal

Terlibat Peredaran Narkotika, Perempuan di Bukit Batu Bengkalis Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Kepolisian Sektor Bukit Batu menangkap seorang perempuan berinisial TR (33) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sukajadi, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung distribusinya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Batu pada Jumat (15/5/2026) dini hari. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di lingkungan RT 016 RW 007 yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

"Setelah melakukan pengintaian dan memastikan ciri-ciri sasaran, petugas segera melakukan penggeledahan. Tersangka TR tidak melakukan perlawanan saat diamankan," ujar Fahrian Saleh Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang.

Dalam penggeledahan tersebut, tim opsnal menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1,68 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita timbangan digital, alat pres plastik, empat bundel plastik pembungkus, serta sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, TR mengaku nekat menjual sabu karena terdesak faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak menggugurkan unsur pidana, terutama karena tersangka memiliki peran aktif dalam rantai peredaran.

"Tersangka memiliki peran ganda, mulai dari menguasai barang, menjual, hingga menjadi perantara transaksi. Kami tidak memberikan ruang toleransi bagi penyalahgunaan narkotika dengan alasan apa pun," tegas Fahrian Saleh Siregar.

Saat ini, TR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler