RIAUIN.COM- Aparat gabungan Polda Riau bersama Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi jenis gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini dirilis di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Polri Johnny Isir, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta Plt Gubernur Riau SF Haryanto.
Dalam pengungkapan tersebut, sosok FA (62) disebut sebagai figur kunci yang menggerakkan rantai distribusi gading dari lapangan hingga ke luar daerah.
Pengungkapan bermula dari penemuan seekor gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun dalam kondisi mati di Blok C99 area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, pada 2 Februari 2026. Dari pengembangan kasus, terungkap delapan kasus pembunuhan gajah, masing-masing empat kasus pada tahun 2024 dan empat kasus pada tahun 2025, dengan modus ditembak.
Hasil penyisiran ulang di sejumlah lokasi masih menemukan sisa tulang belulang yang kini telah dipasang garis polisi. Proses olah TKP, nekropsi bersama Balai TNTN, analisa intelijen, hingga pemeriksaan hampir 40 saksi menjadi bagian dari penyelidikan panjang yang akhirnya membuahkan hasil.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, perburuan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa.
“Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita. Kami akan terus melakukan patroli terpadu dan sapu jerat. Hutan Riau harus kita jaga, satwa dilindungi harus kita lindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya. -ary