Tertangkapnya pelaku berinisial SI (22) warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu bermula dari laporan Supervisor PT Global Jaya Perkasa bernama Wanda yang mengetahui ada satu sepeda motor di gudang telah hilang, Selasa (5/12/2017) siang.
"Dari laporan itu, langsung kita lakukan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku yang ternyata merupakan sales magang di tempat pelapor bekerja," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (6/12/2017).
Tak butuh waktu lama bagi tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk meringkus pelaku, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, SI berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.
"Saat dibekuk, pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan langsung kita giring ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam berikut dua sepeda motor yang kita amankan dari rumah pelaku," terangnya.
Kasat melanjutkan, sementara ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam dan meminta keterangan pelaku. "Ada dua sepeda motor yang berhasil kita sita dari tangan pelaku yang diduga hasil curian," imbuhnya, seperti dilansir dari goriau.
Masih kata Kasat, pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau ada pelaku lainnya. "Untuk proses hukum, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(nol)