Kanal

Polres Inhu Tangkap Pengedar Asal Luar Daerah, 13 Paket Sabu Disita

RIAUIN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu asal luar daerah. Tersangka berinisial YY alias Yayan (37), warga Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 4 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,81 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua buah plastik pembungkus, satu unit handphone warna abu-abu, delapan lembar kertas kecil warna putih, satu helai celana pendek warna krem, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai sebesar Rp225.000.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu. Setiap informasi dari masyarakat akan menjadi dasar kami untuk bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini,” ujar Aiptu Misran dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Penindakan terhadap pelaku narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran barang haram yang merusak generasi muda serta mengganggu keamanan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu 1 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi jual beli sabu di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku.

Atas perbuatannya, tersangka YY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Semoga pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang masih berniat melakukan tindak pidana narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu,” tambahnya.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran narkotika dapat menghubungi layanan darurat Polres Inhu melalui nomor 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. -gus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler