Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Guntur, dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah tas ransel warna hitam berisikan satu paket besar ganja. Barang haram itu dibalut dengan lakban warna coklat. Selain itu ada juga 13 paket sedang dan 14 paket kecil ganja yang dibungkus kertas warna coklat.
"Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," cakpa Guntur, seperti dilansir dari cakaplah Senin (4/12/2017).
Guntur menyebutkan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis daun ganja.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Rohil, AKP Juliandi SH, lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Hasilnya, diperolehnya JT sebagai pelakunya. Tidak menunggu lama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah keberadaannya diketahui, .
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika,†pungkas Guntur.(nol)