Kanal

Inilah Daftar UPTD Kecamatan di Kuansing yang Bubar, Paling Banyak di Dinas Pertanian

TELUK KUANTAN, Riauin.com - Dari 102 Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang diusulkan Bagian Organisasi Setda Kuansing untuk dibentuk UPTD. Sebanyak 67 UPTD di Kuansing bubar dan hanya yang masih berlanjut sekitar 35 UPTD.

Data Bagian Organisasi Setda Kuansing, paling banyak UPTD yang bubar adalah Dinas Pertanian sebanyak 32 UPTD yang bubar pada tahun 2017 ini. Kemudian diikuti Dinas Pengendalian Penduduk ada 15 UPTD, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga 15 UPTD, dan Dinas Perikanan 5 UPTD yang bubar dan jumlahnya ada 67 UPTD yang resmi bubar.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kuansing, Yunita Trisia kepada halloriau Rabu (29/11/2017) mengatakan, bubarnya 67 UPTD tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tetang pedoman pembentukan dan klarifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah.

Dimana terjadi penyesuaian UPTD berdasarkan Permendagri paling lambat enam bulan setelah Permendagri diundangkan. Sementara UPTD yang masih lanjut dari 102 yang diusulkan tinggal 35 UPTD, diantaranya Dinas Kesehatan ada 25 UPTD, Dinas Perikanan 2 UPTD, Dinas Pendidikan 1 UPTD yakni SKB, Dinas PUPR 2 UPTD dan Bapenda Kuansing 5 UPTD.

"UPTD yang masih lanjut tinggal 35 UPTD dari 102 usulan kita dari Kabupaten," ujar Yunita Trisia.
Permendagri yang di undangkan tangal 23 maret 2017 lalu, dalam Permendagri disampaikan kabupaten/kota harus menyesuaikan UPTD yang ada dengan Permendagri paling lambat enam bulan Permendagri diundangkan.

Maka pada September 2017, sudah harus ada Anjab, ABK, Rasio Belanja dan Kajian Akadesmis yang kita siapkan,"kita sudah melakukan langkah-langkah itu,"ujar Yunita.
Sebenarnya disampaikan Yunita, awalnya ada tujuh Dinas/badan yang kita usulkan untuk pembentukan UPTD.

Pertama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Bapenda dan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan PA.
Setelah kita himpun melalui Dinas dan Badan, maka kita ajukan usulan pembentukan UPTD ini ke Pemerintah Provinsi. Dari usulan yang kita sampaikan melalui Dinas dan Badan ada 102 UPTD yang diusulkan,"Gubri sempat mengeluarkan surat persetujuan ada 44 UPTD yang tidak memenuhi syarat dan 58 memenuhi syarat," katanya.

Dari surat Gubri tersebut yang memenuhi syarat, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan 2 UPTD dari 7 UPTD yang diusulkan namun 2 UPTD yang diakomodir. Kemudian Dinas PUPR diakomodir 2 UPTD, Bapenda 5 UPTD, Dinas Kesehatan 25 UPTD dan Dinas Pendidikan.

Namun tidak lama berselang, keluar surat Mendagri yang menyatakan, tidak boleh ada UPTD yang menjadi perpanjangan Dinas langsung. Setelah diusulkan, hanya 35 UPTD yang lanjut.

"Berdasarkan Perbup yang sudah dibuat ditetapkan pada 12 September 2017 kita tetapkan 35 UPTD yang masih lanjut," ujar Yunita.(nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler