RIAUIN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Riau dan bertujuan untuk memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih.
"Harmonisasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas regulasi daerah dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Riau.
Untuk Kabupaten Kampar, pembahasan difokuskan pada dua rancangan peraturan bupati (ranperbup), yakni: Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Kampar Tahun 2025–2029, dan Ranperbup tentang Pemberian Bantuan Beasiswa kepada Mahasiswa Kabupaten Kampar.
Sementara itu, dari Kabupaten Pelalawan, harmonisasi dilakukan terhadap: Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, dan Ranperbup tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah penyesuaian seperti perbaikan judul rancangan, penyempurnaan substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembenahan teknis penulisan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kami berharap proses harmonisasi ini dapat mendorong hadirnya produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," tambahnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, perangkat hukum, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Riau. -rls