Setelah ditangkal Petugas Lapas langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut keterangan resmi Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/17) malam ini.
Bahwa Rabu sekitar pukul 10.30 WIB, telah diamankan 2 dua orang perempuan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu.
Tersangka tersebut Refina Dwi Shinta alias Shinta (23), tidak bekerja, berdomisili Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Dan tersangka dua, Novia Tirtasari (26), berdomisili di Jalan Bantan, Desa Senggoro.
Dari barang bawaan tersangka yang diamankan petugas, 1 paket besar diduga sabu, 1 paket kecil diduga sabu, 2 unit HP, 2 helai celana jeans panjang, 1 helai kemeja jeans panjang, 1 tas.
"Dua pengunjung besuk tahanan yang membawa narkoba diduga jenis sabu. Dua tersangka masing-masing Rds dan Nt bersama barang bukti turut diamankan," ungkap Kapolres.
"Kemudian tim menanyakan kepada tersangka dari mana sabu tersebut didapat, dan tersangka menjawab bahwa sabu tersebut didapat dari anggota Eri Jack," imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa, Eri Jack merupakan tahanan Lapas Bengkalis saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, atas tuduhan sebagai bandar sabu seberat 40 kilogram dan ratusan ribu pil ekstasi.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Agus Pritiatno membenarkan ditangkapnya dua orang pengunjung ini. "Berdasarkan pengakuan tersangka, salah satunya adalah pacar salah seorang tahanan Eri Jack," katanya, seperti dilansir dari riauterkini.
Narkoba jenis sabu itu ditemukan dalam kondisi dilakban dilipatan celana jeans bagian dalam (betis) dan paha.(nol)