Penangkapan terhadap 2 unit truk tanpa dilengkapi dokumen pengeluaran dari kawasan Bebas Batam dipimpin langsung oleh Kasi P2 Bea Cukai Tenmbilahan bersama Unit Inteldim 0302/Inhu.
Adapun Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Supir Fuso an. Har (29), Supir Coltdiesel, an. Waldi (37), Kernet Coltdiesel, an. Roni (36). 1 Unit Truk Fuso, Nopol BL 8670 AQ, bermuatan 266 colly, 1 unit Coltdiesel, Nopol BA 8750 QU 93 colly barang campuran (Kabel Playstation, Alat timbang badan, dll), 1 buah speedboat namun tidak berhasil diamankan, seperti dilansir dari halloriau.
Sementara, keterangan seorang Supir Truk an. HAR saat ditanyai petugas mengatakan, bahwa barang-barang itu dimuat dari Speedboat yang berasal dari Batam. Saat ini Tersangka dan dua truk, dalam perjalanan dibawa ke Kantor Bea Cukai Wilayah Riau, di Pekanbaru.(nol)