RIAUIN.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung langsung bertindak cepat menanggapi viralnya video di media sosial TikTok yang memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal. Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tim kepolisian turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan pada Sabtu (26/7/2025).
Kabar soal tambang ilegal tersebut menarik perhatian publik setelah tersebar luas di TikTok, memicu reaksi cepat dari kepolisian setempat. Polsek Tapung membentuk tim dan melakukan penyelidikan ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Tim gabungan dipimpin oleh personel Reskrim Polsek Tapung, yakni Aiptu Benny Reza, Aiptu M Reza, dan Bripda Sihite. Mereka bekerja sama dengan anggota Satreskrim Polres Kampar, termasuk Iptu Hermoliza, Aipda Rafles, dan Aipda Husnaldi. Dengan bantuan aplikasi Avenza Map, tim berhasil menelusuri titik koordinat aktivitas tambang tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa titik tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan SK kawasan hutan Provinsi Riau No. 903. Di lapangan, ditemukan aktivitas pertambangan berupa penggalian pasir, yang membenarkan informasi yang sempat viral sebelumnya.
Dalam penggerebekan, petugas menemui SM, seorang pencatat transaksi tambang di lokasi. Ia menjelaskan bahwa harga jual pasir pasang mencapai Rp50.000 per kubik, sedangkan satu truk pasir dijual seharga Rp200.000. SM juga menyebutkan bahwa lahan tersebut milik seseorang berinisial US, dan penjualan dilakukan dengan sistem bagi hasil.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selangnya, buku catatan penjualan, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000. Semua barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak mana pun terkait penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Tapung.
Ia juga membuka pintu bagi masyarakat, LSM, maupun tokoh masyarakat untuk menyampaikan laporan jika menemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik ilegal tersebut.
"Kalau memang ada informasi bahwa anggota saya terlibat atau disebut-sebut memberi izin, silakan dilaporkan. Kami akan tindaklanjuti dan klarifikasi dengan terbuka," ujar Kompol David, Minggu (27/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun," tutupnya. (Nab)