Hal ini terungkap saat hearing Komisi B DPRD Kuansing dengan Bagian Protokoler dan Humas di lingkungan Pemkab Kuansing, Senen (13/11/17). “Ini atas laporan yang dialami oleh masyarakat. Dan juga pejabat di lingkungan pemerintahan. Ada tamu yang nunggu hampir tiga jam lamanya. Baru bisa masuk,††ujar Rossi Atali anggota Komisi B DPRD Kuansing kepada Kasubag Humas Protokoler, Muradi tadi pagi.
Kata Rossi, mestinya ajudan bupati itu melihat situasi. Mana tamu yang sifatnya mendesak dan sangat penting, segera ditanggapi. Misalnya, para pejabat yang hendak melaporkan program dan kegiatan serta hal lain yang dianggap butuh waktu cepat kepada bupati. “Atau tamu lain yang sifatnya ada kaitannya dengan pemerintahan. Mana tamu yang sifatnya mendesak dan tamu yang sifatnya hanya silaturahmi, ajudan itu harus tanggap,†saran Rossi.
Komisi B juga menyarankan kepada Bupati Mursini untuk bisa memenej waktu kunjungan tamu. Agar jangan sampai mengganggu aktivitas pemerintahan.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Muradi saat dikonfirmasi riauterkinicom di ruangannya tadi siang membenarkan hal tersebut. Selain itu dirinya mengakui, ajudan telah keliru dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu, katanya, akan segera dievaluasi sehingga pelayanan menjadi lebih baik.
“Untuk pembinaan ini, ke depan kami mengusulkan program pelatihan keprotokoleran,†ujar Muradi, seperti dilansir dari riauterkini.
Atas kekeliruan tersebut, ujar Muradi, dirinya pernah ditegur oleh Kajari Kuansing beberapa waktu lalu. Karena waktu itu Kajari Kuansing dan Kepala Pengadilan Negeri Rengat hendak menemui Bupati Mursini. Oleh ajudan waktu itu tidak langsung dipersilakan masuk. Malahan disuruh menunggu di ruangan tamu.
“Mereka ini kan unsur Forkopimda. Harusnya, ajudan lapor bupati dan langsung dipersilakan masuk,†cerita Muradi sembari berharap hal semacam ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang(nol)