Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Suparman.
Perkara ini telah tayang di situs MA nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017 , status : putus 08 nov. 2017.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang membebaskan Suparman, seperti yang dirilis dari berazam.
Dengan turunnya vonis Mahkamah Agung ini dipastikan Suparman akan diproses dan akan kembali masuk bui. Secara administratif pemerintahan, biasanya Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Suparman sebagai Bupati. Kemudian wakilnya Sukiman akan naik. (nol)