Kanal

KPLP Batam Bantah Isu Penyewaan HP dan Pembiaran Barang Terlarang di Lapas

RIAUIN.COM — Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Batam, Andre Silalahi, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media online terkait penyewaan handphone (HP) dan pembiaran barang-barang terlarang di dalam Lapas Batam tidak benar.

Dalam pernyataannya kepada media ini, Andre menekankan bahwa seluruh kegiatan di Lapas Batam selalu dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Saya selaku KPLP Lapas Batam melaksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada yang namanya penyewaan HP, dan tidak ada pembiaran terhadap barang-barang terlarang seperti HP maupun narkoba,” tegas Andre kepada Riauin.com, Rabu (26/3/2025).

Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan razia di kamar hunian, baik secara terjadwal maupun insidental. Razia terjadwal dilaksanakan oleh jajaran KPLP bersama petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), sementara razia insidental dilakukan oleh staf KPLP dan Regu Pengamanan (Rupam) tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Hasil razia berupa barang-barang terlarang seperti HP dan lainnya selalu kami sita dan catat untuk selanjutnya dimusnahkan. Semua proses tercatat dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbukti menggunakan atau menyimpan barang terlarang, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.“Kami menerapkan sistem sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi WBP sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Melalui penegasan ini, KPLP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. - Yr/vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler