Kanal

Polisi Tangkap Penganiaya Sopir yang Bakar Truk di Minas Siak

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir truk kelapa sawit di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas. Sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady Putra menyampaikan, pihaknya menangkap tersangka berinisial RBP. Hal itu setelah menerima laporan pada Minggu (9/2) atas peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/2) tersebut.

"Sekitar pukul 10.15 WIB tadi tim berhasil mengamankan tersangka di depan Markas Kepolisian Daerah Riau saat tersangka telah usai membuat laporan polisi. Tim menginterogasi tersangka dan mengakui perbuatannya dan selanjutnya membawa ke Polres Siak," kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (10/2/2025).

Kapolres menceritakan kronologinya pada Kamis (6/2) itu pelapor R diminta mengangkut sawit milik P, B, D, dan A. Pelapor mengambil mobil di rumah A untuk mengangkut sawit milik A juga.

Setelah melangsir sawit tersebut pelapor menuju peron S namun dicegat sejumlah orang. Dua orang rekannya kabur dan dirinya bersama mobil didatangi hingga membakar truknya meski sudah coba dicegah.

Setelah mobil tersebut dibakar, datang tersangka RBP menggunakan mobil dan ketika keluar langsung memukul pelapor di bagian kepala dan menendang perutnya. Satu orang lagi yang pelapor tidak kenal juga mendorongnya ke bagian pipa minyak panas yang menyebabkan luka bakar di bagian lengan sebelah kanan.

"Setelah itu pelapor dibawa ke peron Panjaitan yang berada di Jalan Chevron Minas Barat. Di peron tersebut pelapor di interogasi dan ditampar mukanya oleh RBP. Sekita pukul 17.30 WIB pelapor dijemput oleh J untuk diantarkan ke kantor polisi," ujar Kapolres.

Kejadian ini yang sempat direkam videonya viral dalam beberapa hari di media sosial hingga Polres Siak menerima laporan tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan penganiayaan. Polres Siak bersama tim Satreskrim Unit Kepolisian Sektor Minas melakukan penyelidikan baik melalui mekanisme gelar perkara hingga kemudian menangkap tersangka.

Menurut Kapolres tersangka melalukan perbuatan tersebut karena sakit hati buah sawit miliknya dicuri. Tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(nal).
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler