RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Jalan Lintas Duri Dumai KM.15, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/1/2025).
Polisi menangkap tersangka RA (20), seorang sales yang berdomisili di Desa Boncah Mahang. Ia ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB saat mencoba menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.
Saat penyelidikan, kata Kapolsek Mandau AKP Primadona, petugas mendapati RA sedang melakukan transaksi menggunakan uang palsu.
“Tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Kapolsek, Ahad (26/1/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita uang palsu senilai Rp3.600.000. Barang bukti tersebut terdiri dari 34 lembar pecahan Rp100.000 dan 4 lembar pecahan Rp50.000. Selain itu, polisi juga menyita satu ponsel.
"Hasil interogasi awal mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh tersangka dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan. Modus ini digunakan untuk memproduksi uang palsu yang kemudian dipergunakan dalam transaksi jual beli," kata Kapolsek.
Kasus ini diproses lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 245 KUHPidana, yang mengatur mengenai penggunaan uang palsu sebagai alat pembayaran. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Mandau untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(dod).