Penangkapan tersangka RF alias Ri (26) dilakukan pada hari Kamis dinihari (26/10/17) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Berkat Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Tersangka RF alias Ri (26), warga Jalan Berkat, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai sopir boat tersebut, berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah, adanya orang yang sering bertransaksi narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan anggota Unit Opsnal Res Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Setelah didapat data yang akurat, akhirnya, RF alias Ri, dapat diamankan dirumahnya. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan.
"Ditemukan barang bukti 4 paket diduga sabu-sabu, 1 unit HP Nokia, 1 buah besi aluminium gorden, 1 buah tas warna putih, 1 set bong yang terbuat dari botol kaca dan 1 buah tang penjepit," ujar Kasat, seperti dilansir dari riauterkini.
Saat ini, tersangka dan barang bukti narkotika dan lain-lainnya sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.(nol)