Kanal

Dua Tersangka Ditangkap, 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diedarkan Malam Tahun Baru di Pekanbaru Digagalkan Polda Riau

RIAUIN.COM - Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 2,6 kilogram sabu, 483 butir ekstasi, serta 6.000 butir pil happy five yang diduga akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru, serta mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Pekanbaru.

“Barang bukti ini kami amankan dari kedua tersangka saat penggerebekan. Sebagian ekstasi bahkan telah dimasukkan ke dalam kapsul untuk dijual,” ungkap Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Senin (23/12/2024).

Menurut Manang, tempat tinggal para tersangka telah diubah menjadi gudang penyimpanan narkoba.

“Kami menemukan barang haram ini di dua lokasi yang berbeda, dan keduanya digunakan untuk menyimpan narkoba dalam jumlah besar yang sudah siap dalam bentuk paketan,” lanjut Kombes Manang.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal barang serta indikasi kaitannya dengan jaringan narkoba internasional.

"Barang bukti ini berasal dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(nal/ant).

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler