RIAUIN.COM - Polda Riau kembali melakukan razia terhadap aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, 5 pelaku ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis (19/12/2024).
Dirkrimsus Kombes Nasriadi menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menindak tegas penambangan emas ilegal.
“Pelaku melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan,” kata Nasriadi, Sabtu (21/12/2024).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat eksavator, satu unit mesin diesel, dua unit alat dulang emas dan lainnya.
"Adapun kelima pelaku masing-masing berinisial Zu, DP, NS, RH sebagai pekerja dan Zf selaku operator alat berat," ujarnya.
Selanjutnya, kata Nasriadi, tim mengamankan barang bukti yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung."Pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana
maka setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(hen).