"Terjual pada harga Rp 2,9 Miliar sesuai dengan harga limit yang dimenangkan oleh satu penawar. Itu menjadi satu satunya penawar jadi dengan pelelelangan ini KPK kembali menegaskan bahwa Unit Labuksi KPK terus berupaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui aset recovery," kata Yeye sapaan akrab Yayuk saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10).
Sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang, kata. Yeye, Edy Erwanto sudah lebih dulu menyetorkan uang wajib setor sebesar Rp 600 juta. KPK memberi waktu kepada Edy Erwanto untuk melunasi rumah tersebut selama lima hari ke depan, seperti dilansir republika.
Selain itu, obyek lelang yang sudah terjual adalah untuk kasus atas nama Ojang Sohandi. "Ada 26 bidang tanah yang sudah dibagi menjadi 13 paket lelang. Nah ini untuk kasus atas nama Ojang Sohandi yang terjual adalah enam paket lelang. Terdiri dari 16 bidang tanah dengan nilai Rp 8,1 miliar," terangnya.
"Masih ada beberapa paket lagi yang nanti akan dilelang ulang karena kemarin sudah dilelang, tapi belum laku terjual. Nanti akan dilelang ulang, disesuaikan jadwal KPKNL," tambah Yeye.