Dari tangan pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 paket Sabu seharga Rp 2 juta, 1 buah kotak rokok U mild, 1 Unit Hand phone (HP) merek Nokia dan uang sejumlah Rp. 536 ribu.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, Sabtu (30/9/17).
Mendapat laporan dari masyarakat akan gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan meresahkan, tim melakukan pengintaian dan pada saat yang tepat, pelaku berhasil disergap dirumahnya. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti dan langsung mengamankan pelaku.
" Saat kita interogasi, pelaku mengakui jika garam setan itu didapatnya dari seseorang bernama Viktor. Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Mandau,"terang Kapolsek.(rtc)